Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَتَدْرُوْنَ مَا الْمُفْلِسُ؟ قَالُوْا الْمُفْلِسُ فِيْنَا مَنْ لاَ دِرْهَمَ لَهُ وَلاَ مَتَاعَ فَقَالَ إِنَّ الْمُفْلِسَ مِنْ أُمَّتِي يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِصَلاَةٍ وَصِيَامٍ وَزَكاَةٍ وَيَأْتِي قَدْ شَتَمَ هَذَا وَقَذَفَ هَذَا وَأَكَلَ مَالَ هَذَا وَسَفَكَ دَمَ هَذَا وَضَرَبَ هَذَا فَيُعْطَى هَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ وَهَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ فَإِنْ فَنِيَتْ حَسَنَاتُهُ قَبْلَ أَنْ يُقْضَى مَا عَلَيْهِ أُخِذَ مِنْ خَطَايَاهُمْ فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ ثُمَّ طُرِحَ فِي النَّارِ

“Tahukah kalian, siapakah muflis (orang yang bangkrut) itu?”, mereka (para sahabat) berkata, “Orang bangkrut yang ada diantara kami adalah orang yang tidak ada dirhamnya dan tidak memiliki barang”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Orang yang bangkrut dari umatku adalah orang yang datang pada hari kiamat dengan membawa amalan sholat, puasa, dan zakat. Dia datang dan telah mencela si fulan, telah menuduh si fulan (dengan tuduhan yang tidak benar), memakan harta si fulan, menumpahkan darah si fulan, dan memukul si fulan. Maka diambillah kebaikan-kebaikannya dan diberikan kepada si fulan dan si fulan. Jika kebaikan-kebaikan telah habis sebelum cukup untuk menebus kesalahan-kesalahannya maka diambillah kesalahan-kesalahan mereka (yang telah ia dzolimi) kemudian dipikulkan kepadanya lalu iapun dilemparkan ke neraka.” (HR Muslim IV/1997 no 2581)

TAHRIJ HADITS :

Hadits di atas derajadnya shahih. Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad (2 : 334, No. 8395), Muslim (4 : 1997, No. 2581), Tirmidzi (4 : 613, No. 2418), Thabrani dalam Al-Ausath ( 3 : 156, No. 2778) dan Dailami (2 : 60, No. 2338). Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.

PENJELASAN :

Dalam Syarhu as-Sunani Abi Daud oleh Abdul Muhsin al-Ibad (6 : 500), dapat kita baca penjelasan hadits di atas sebagai berikut :

“Para sahabat memahami al-muflis sebagai kebangkrutan duniawi, sedangkan maksud Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah kebangkrutan ukhrawi. Maka jawab beliau : ‘al-muflis (bangkrut) ialah orang yang di hari kiamat dengan membawa (sebanyak-banyak) pahala shalat, zakat, puasa dan haji; tetapi (sementara itu) datanglah orang-orang yang menuntutnya, karena ketika (di dunia) ia mencaci ini, menuduh itu, memakan harta si ini, melukai si itu, dan memukul si ini. Maka di berikanlah pahala-pahala kebaikannya kepada si ini dan si itu. Jika ternyata pahala-pahala kebaikannya habis sebelum dipenuhi apa yang menjadi tanggungannya, maka diambillah dosa-dosa mereka (orang-orang yang pernah di dzalimi, dipukul, di fitnah), lalu dosa-dosa itu ditimpakan kepadanya. Kemudian dia dicampakkan ke dalam api neraka’.

Sedangkan dalam Syarhu Riyadhu ash-Shalihin oleh ‘Utsaimin (27 : 38-39) disebutkan :

“Adapun yang dimaksud dalam hadits ini adalah informasi kepada para sahabat tentang hal yang tidak diketahui atau mereka tidak mengetahui apa yang dimaksudkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau bersabda, ‘Tahukah kalian, siapakah orang yang bangkrut itu ?’

Merekapun menjawab : ‘Orang yang bangkrut menurut kita adalah mereka yang tidak memiliki uang dan harta benda yang tersisa.’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bukan dalam konteks uang dan harta, yaitu sesuatu dari jenis harta. Maksudnya al-muflis dalam konteks seperti ini adalah fakir (miskin) dan pengertian seperti ini sudah dimaklumi orang banyak. Maka apabila ditanyakan, ‘Siapa yang bangkrut ?” Maksudnya adalah orang yang tidak memiliki uang dan harta, dan ini adalah fakir.
 
Maka jawab beliau : ‘al-muflis (bangkrut) ialah orang yang di hari kiamat dengan membawa (sebanyak-banyak) pahala shalat, zakat’. Dalam riwayat lain, ‘Orang yang di hari kiamat dengan membawa kebajikan ibarat besarnya gunung’, yaitu orang datang di hari kiamat dengan kebajikan yang banyak.Orang itu penuh dengan kebajikan, tetapi ketika (di dunia) ia mencaci ini, menuduh itu, memakan harta si ini, melukai si itu, dan memukul si ini.Maksudnya ia menzalimi orang lain dengan berbagai kezaliman dan orang-orang yang pernah dizaliminya itu menuntut haknya yang tidak diperoleh ketika di dunia dan menuntutnya di akhirat. Lalu terpenuhilah tuntutannya itu. Maka diambillah pahala amal kebajikan orang yang pernah menzalimi di dunia itu menjadi pahala amal kebajikan orang yang pernah dizaliminya secara adil. Inilah pembalasan (qishas) yang hakiki nantinya. Jika pahala amal kebajikannya tidak mencukupinya lagi untuk membalas kesalahannya, selanjutnya ia dicampakkan ke dalam neraka. Semoga Allah memberikan perlindungan dalam hal seperti ini.…’ “

NIKMAT-NYA DI GHIBAHI :

Dikatakan kepada Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah bahwasanya si fulan telah mengghibahmu. Maka beliaupun mengirim sepiring makanan yang manis kepada orang yang telah mengghibahnya tersebut lalu berkata kepadanya, “Telah sampai kabar kepadaku bahwasanya engkau telah menghadiahkan (pahala) kebaikan-kebaikanmu kepadaku maka aku ingin membalas kebaikanmu tersebut” (Lihat Wafayaatul A’yaan wa anbaa’ abnaauz zamaan II/71)

Seorang penyair berkata:

يُشَارِكُ لَكَ الْمُغْتَابُ فِي حَسَنَاتِهِ وَيُعْطِيْكَ أَجْرَ صَوْمِهِ وَصَلاَتِهِ
فَكَافِهِ بِالْحُسْنَى وَقُلْ رَبِّ جَازِهِ بِخَبْرٍ وَكَفِّرْ عَنْهُ سَيِّئَاتِهِ
فَيَا أَيُّهَا الْمُغْتَابُ زِدْنِي فَإِنْ بَقِيَ ثَوَابُ صَلاَةٍ أَوْ زَكاَةٍ فَهَاتِهِ

Orang yang mengghibahmu menyertakan engkau dalam kepemilikan kebaikan-kebaikannya
Dan ia menghadiahkan kepadamu pahala puasa dan sholatnya
Maka hendaklah engkau membalasnya dengan kebaikan dan katakanlah, “Wahai Tuhanku balaslah dia dengan kebaikan dan hapuslah dosa-dosanya”
Wahai orang yang menggibahku tambahlah hadiahmu kepadaku…
Jika masih tersisa pahala sholatmu dan zakatmu maka berikanlah kepadaku.

Saudara dan saudari ku yang kucinta karna Allah.. Jika kita benar-benar paham hakikat dan fakta ini, apa masih ada alasan untuk marah? Apakah masih ada alasan untuk kecewa? Apakah masih ada alasan untuk meluapkan emosi? Bahkan mengumpat, atau berusaha untuk merubah skor satu sama? Renungkanlah..

BAGI PARA PENG-GHIBAH, PARA PEN-FITNAH

Bertaubatlah kepada Allah Subhanahu wata'ala, kepana Anda men-fitnah seseorang? Apakah karna Anda benci dia? Kira-kira mau tidak memberikan uang anda kepada orang yang Anda benci?

Kalau Anda tidak ingin memberikan uang Anda kepada orang yang Anda benci, mengapa Anda dengan mudahnya memberikan pahala Anda kepada orang yang Anda benci? Kenapa Anda memberikan ganjaran-ganjaran dari amal ibadah Anda kepada orang yang Anda benci? Dan mengapa Anda mempertaruhkan sehingga orang tersebut memberikan dosanya kepada Anda? Renungkanlah..

Berkata Al-Hasan Al-Bashri, كَفَّارَةُ الْغِيْبَةِ أَنْ تَسْتَغْفِرَ لِمَنِ اغْتَبْتَهُ “Penebus dosa ghibah adalah engkau meminta ampunan bagi orang yang engkau ghibahi.” (Lihat Majmu’ fatawa XVIII/189)

Disaling dari berbagai sember
Penyusun : Ibnu Umar
Artikel : asdhar.blogspot.com Kota Gorontalo : 15 Rabiuts Tsani 1436 H / 4 Februari 2015
 
Top